PALANGKARAYA – Bea Cukai Palangkaraya berhasil menggagalkan narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) berjenis ganja yang ditemukan melalui paket jasa pengiriman, pada Jumat (19/05).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Palangkaraya, Nelly Friska Handayani, mengatakan bahwa penindakan bermula dari informasi dari masyarakat mengenai pengiriman paket asal Medan tujuan Palangkaraya yang diduga berisi NPP.
“Tim Penindakan Bea Cukai Palangkaraya segera berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi tempat mengirim paket yang dimaksud dan berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah untuk melakukan pemeriksaan paket, ” ujar Nelly.
Berdasarkan penindakan tersebut, Bea Cukai Palangkaraya berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat kotor 367 gram yang disembunyikan pada tumpukan baju dan 44, 6 gram ganja pada roll aluminium foil. Tim juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (23) yang merupakan penerima paket tersebut di Jalan G Obos XIV, Kota Palangkaraya.
Lebih lanjut Nelly mengatakan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke BNNP Kalteng guna mengungkap siapa pengirim dan akan diedarkan ke mana ganja tersebut.
"Ini merupakan wujud kami dalam memerangi NPP di Kota Palangkaraya. Kami akan terus awasi dan tingkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus baru peredaran NPP, " pungkasnya. (***)